PEMUNGUTAN RETRIBUSI PELAYANAN PASAR - TATA CARA PELAKSANAAN
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 19, BD.2019/NO.19: 6 HLM
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemungutan Retribusi Pelayanan Pasar
ABSTRAK: |
- ketentuan Pasal 6 Peraturan Daerah
Kabupaten Kutai Barat Nomor 11 Tahun 2012
tentang Retribusi Daerah perlu mengatur Tata Cara
Pelaksanaan Retribusi Pelayanan Pasar.
- Dasar Hukum: UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.7 Tahun 2000; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; dan, Perda Kab. Kutai Barat No.11
Tahun 2012.
- TATA CARA PELAKSANAAN PEMUNGUTAN RETRIBUSI
PELAYANAN PASAR
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 April 2019.
- 6 hlm.
|