anggaran - penjabaran
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 18, BD.2019/NO.18: 4 HLM
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Kutai Barat Nomor 29 Tahun 2018 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019
ABSTRAK: |
- untuk memenuhi ketentuan dalam
Permendagri Nomor 38 tahun
2018 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran
2019 angka romawi V. Hal Khusus lainnya poin 39,
bahwa dalam hal Pemerintah Daerah mempunyai
kewajiban kepada pihak ketiga terkait pekerjaan
yang telah selesai pada tahun anggaran sebelumnya
dan akibat pemberian kesempatan kepada penyedia
barang/jasa menyelesaikan pekerjaan sehingga
melampaui Tahun Anggaran 2018 sesuai Peraturan
Perundang-undangan serta kewajiban kepada pihak
ketiga yang timbul akibat putusan pengadilan yang
mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht), maka
harus dianggarkan kembali pada akun belanja
dalam APBD tahun Anggaran 2019 sesuai kode
rekening berkenaan, sebagai pelaksanaan ketentuan tersebut, maka Pemerintah daerah akan menganggarkan kewajiban kepada pihak ketiga terkait pekerjaan yang telah selesai pada tahun
anggaran 2017 serta menganggarkan program
kegiatan prioritas lainnya dengan terlebih dahulu
melakukan perubahan atas Peraturan Bupati
tentang penjabaran APBD mendahului Perubahan
APBD Tahun Anggaran 2018
- Dasar Hukum: UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.7 Tahun 2000; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; Perda Kab. Kutai Barat No.3 Tahun 2018; dan, Perda Kab. Kutai Barat No.29 Tahun 2018.
- Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Kutai Barat Nomor 29 Tahun 2018 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 23 April 2019.
- PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI KUTAI BARAT NOMOR 29 TAHUN 2018
- 4 hlm.
|