Administratif - keuangan
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 10, BD.2019/NO.2: 4 HLM
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Kutai Barat Nomor 42 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
ABSTRAK: |
- untuk menunjang kelancaran pelaksanaan
tugas Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah Kabupaten Kutai Barat dalam
melaksanakan fungsi legislasi, pengawasan dan
anggaran, perlu diberikan hak-hak keuangan dan
administratif sesuai dengan kemampuan keuangan daerah, untuk itu diperlukan Peraturan
pelaksanaan yang lebih rinci.
- Dasar Hukum: UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.7 Tahun 2000; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; Perda Kab. Kutai Barat No.2 Tahun 2017; dan, Perbup Kab. Kutai Barat No.42 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan Perbup Kab. Kutai Barat No.26 Tahun 2018
.
- Tunjangan Kesejahteraan Pimpinan Dan Anggota
DPRD terdiri atas:
a. Jaminan Kesehatan;
b. Jaminan Kecelakaan Kerja;
c. Jaminan Kematian; dan
d. Pakaian Dinas dan Atribut.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Maret 2019.
- MENGUBAH PERATURAN BUPATI KUTAI BARAT NOMOR 42 TAHUN 2017 TENTANG PELAKSANAAN HAK KEUANGAN DAN ADMINISTRATIF PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH
- 4 hlm.
|