Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Barat Nomor 2 Tahun 2020

Penetapan dan Penegasan Batas Wilayah Kampung Tondoh

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Batas Wilayah Kampung Tondoh sebagaimana dimaksud adalah sebagai berikut: 1. Batas Utara : Kampung Abit dan Kampung Muara Jawaq; 2. Batas Barat : Kampung Muara Jawaq; 3. Batas Timur : Kampung Abit; dan 4. Batas Selatan : Sungai Mahakam (Kampung Rembayan dan Kampung Tanjung Pagar)

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Barat Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penetapan dan Penegasan Batas Wilayah Kampung Tondoh
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kutai Barat
Nomor
2
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Sendawar
Tanggal Penetapan
28 Januari 2020
Tanggal Pengundangan
28 Januari 2020
Tanggal Berlaku
28 Januari 2020
Sumber
BD.2020/NO.2: 7 HLM
Subjek
AGRARIA, PERTANAHAN, TATA RUANG
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kutai Barat
Bidang
Halaman ini telah diakses 309 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan