Percepatan, pencegahan dan Penanganan stunting dimaksudkan untuk meningkatkan mutu gizi perseorangan, keluarga, dan masyarakat melalui: a. Peningkatan Kesehatan Ibu dan Anak (KIA); b. Perbaikan pola konsumsi makanan; c. Perbaikan perilaku sadar gizi; d. Peningkatan akses dan mutu pelayanan gizi sesuai dengan kemajuan ilmu dan teknologi; e. Peningkatan sistem kewaspadaan pangan dan gizi; dan f. Perlindungan sosial bagi bayi/balita, ibu hamil/menyusui dan remaja.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat