Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Barat Nomor 1 Tahun 2020

Percepatan, Pencegahan dan Penanganan Stunting

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Percepatan, pencegahan dan Penanganan stunting dimaksudkan untuk meningkatkan mutu gizi perseorangan, keluarga, dan masyarakat melalui: a. Peningkatan Kesehatan Ibu dan Anak (KIA); b. Perbaikan pola konsumsi makanan; c. Perbaikan perilaku sadar gizi; d. Peningkatan akses dan mutu pelayanan gizi sesuai dengan kemajuan ilmu dan teknologi; e. Peningkatan sistem kewaspadaan pangan dan gizi; dan f. Perlindungan sosial bagi bayi/balita, ibu hamil/menyusui dan remaja.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Kutai Barat Nomor 1 Tahun 2020 tentang Percepatan, Pencegahan dan Penanganan Stunting
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kutai Barat
Nomor
1
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Sendawar
Tanggal Penetapan
06 Januari 2020
Tanggal Pengundangan
06 Januari 2020
Tanggal Berlaku
06 Januari 2020
Sumber
BD.2020/NO.1: 13 HLM
Subjek
KESEHATAN - SISTEM PENGENDALIAN INTERN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kutai Barat
Bidang
Halaman ini telah diakses 583 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan