Ruang lingkup yang diatur dalam Peraturan Bupati ini meliputi Pelimpahan Sebagian Kewenangan Bupati kepada Camat untuk melaksanakan sebagian urusan pemerintahan konkuren yang meliputi aspek: a. Perizinan; b. Rekomendasi; c. Koordinasi; d. Pembinaan; e. Pengawasan; f. Fasilitasi; g. Penetapan; h. Penyelenggaraan; dan i. Kewenangan lain.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat