(1) Jenis TKK terdiri dari: a. Tenaga Teknis Profesional; b. Tenaga Teknis Administratif; dan c. Tenaga Operasional. (2) TKK diberi tugas pekerjaan sebagai tenaga profesional, tenaga administratif dan tenaga operasional. (3) Kualifikasi untuk menduduki jenis dan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan (2) ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat