Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Barat Nomor 2 Tahun 2019

Pedoman Penyelenggaraan Tenaga Kerja Kontrak

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

(1) Jenis TKK terdiri dari: a. Tenaga Teknis Profesional; b. Tenaga Teknis Administratif; dan c. Tenaga Operasional. (2) TKK diberi tugas pekerjaan sebagai tenaga profesional, tenaga administratif dan tenaga operasional. (3) Kualifikasi untuk menduduki jenis dan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan (2) ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Kutai Barat Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pedoman Penyelenggaraan Tenaga Kerja Kontrak
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kutai Barat
Nomor
2
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Sendawar
Tanggal Penetapan
02 Januari 2019
Tanggal Pengundangan
02 Januari 2019
Tanggal Berlaku
02 Januari 2019
Sumber
BD.2019/NO.2: 19 HLM
Subjek
KEPEGAWAIAN, APARATUR NEGARA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kutai Barat
Bidang
Halaman ini telah diakses 536 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan