Peraturan ini terdiri atas: a. Tugas, Wewenang, Kewajiban Dan Mekanisme Hubungan Kerja Bupati b. Tugas, Wewenang, Kewajiban Dan Mekanisme Hubungan Kerja Wakil Bupati c. Tugas, Wewenang, Kewajiban Dan Mekanisme Hubungan Kerja Sekretaris Daerah d. Tugas, Wewenang, Kewajiban Dan Mekanisme Hubungan Kerja Asisten Sekretaris Daerah e. Tugas, Wewenang, Kewajiban Dan Mekanisme Hubungan Kerja Perangkat Daerah f. Tugas, Wewenang, Kewajiban Dan Mekanisme Hubungan Kerja Sekretariat Dprd Kabupaten Kutai Barat g. Tugas, Wewenang Dan Mekanisme Hubungan Kerja Kantor Penghubung Pemerintah Kabupaten Kutai Barat h. Mekanisme Hubungan Kerja Instansi Vertikal
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat