Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Barat Nomor 21 Tahun 2017

Mekanisme Hubungan Kerja dan Koordinasi Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Barat

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini terdiri atas: a. Tugas, Wewenang, Kewajiban Dan Mekanisme Hubungan Kerja Bupati b. Tugas, Wewenang, Kewajiban Dan Mekanisme Hubungan Kerja Wakil Bupati c. Tugas, Wewenang, Kewajiban Dan Mekanisme Hubungan Kerja Sekretaris Daerah d. Tugas, Wewenang, Kewajiban Dan Mekanisme Hubungan Kerja Asisten Sekretaris Daerah e. Tugas, Wewenang, Kewajiban Dan Mekanisme Hubungan Kerja Perangkat Daerah f. Tugas, Wewenang, Kewajiban Dan Mekanisme Hubungan Kerja Sekretariat Dprd Kabupaten Kutai Barat g. Tugas, Wewenang Dan Mekanisme Hubungan Kerja Kantor Penghubung Pemerintah Kabupaten Kutai Barat h. Mekanisme Hubungan Kerja Instansi Vertikal

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Barat Nomor 21 Tahun 2017 tentang Mekanisme Hubungan Kerja dan Koordinasi Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Barat
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kutai Barat
Nomor
21
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Sendawar
Tanggal Penetapan
22 Juni 2017
Tanggal Pengundangan
22 Juni 2017
Tanggal Berlaku
22 Juni 2017
Sumber
BD.2017/NO.21: 19 HLM
Subjek
PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA/DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kutai Barat
Bidang
Halaman ini telah diakses 281 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan