Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Barat Nomor 13 Tahun 2017

Pendidikan Berkarakter

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum, Prinsip dan Ruang Lingkup, Nilai Dasar Pedidikan Berkarakter, Jadwal Sekolah dan Kegiatan Setelah Sekolah, Pakaian Seragam Sekolah, Meningkatkan Pengamalan Nilai Agama, Mewajibkan Membawa Makanan/Minuman Ke Sekolah, Mewajibkan Menabung, Larangan Merokok, Persyaratan Tambahan Kenaikan Kelas, Pembinaan, Pengawasan Dan Pelaporan, Ketentuan Lain-Lain dan Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Barat Nomor 13 Tahun 2017 tentang Pendidikan Berkarakter
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kutai Barat
Nomor
13
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Sendawar
Tanggal Penetapan
16 Mei 2017
Tanggal Pengundangan
16 Mei 2017
Tanggal Berlaku
16 Mei 2017
Sumber
BD.2017/NO.13: 11 HLM
Subjek
PENDIDIKAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kutai Barat
Bidang
Halaman ini telah diakses 292 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan