Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Barat Nomor 11 Tahun 2017

Kode Etik Pengelola Pengadaan Barang atau Jasa Daerah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum, Prinsip Pengadaan Barang/Jasa, Kode Etik, Komite Etik, Pemeriksaan dan Keputusan, Sekretariat Komite Etik, Pembiayaan, Ketentuan Lain-Lain dan Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Barat Nomor 11 Tahun 2017 tentang Kode Etik Pengelola Pengadaan Barang atau Jasa Daerah
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kutai Barat
Nomor
11
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Sendawar
Tanggal Penetapan
16 Mei 2017
Tanggal Pengundangan
16 Mei 2017
Tanggal Berlaku
16 Mei 2017
Sumber
BD.2017/NO.11: 15 HLM
Subjek
SISTEM PENGENDALIAN INTERN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kutai Barat
Bidang
Halaman ini telah diakses 247 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan