Tahun 2011-2030-RENCANA KEHUTANAN TINGKAT PROVINSI-LAMPIRAN-PERUBAHAN
2018
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 55, BD.2018/NO.55
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan Lampiran atas Peraturan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 19 Tahun 2012 tentang Rencana Kehutanan Tingkat Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2011-2030
ABSTRAK: |
- Pemprov Kaltim telah menetapkan Rencana Kehutanan Tingkat Prov. Kaltim Tahun 2011-2030 dengan Pergub Kaltim No.19 Tahun 2012 tentang Rencana Kehutanan Tingkat Provinsi (RKTP) Tahun 2011-2030, yang dalam penyusunannya mengacu pada Perda Kaltim No.1 Tahun 2016 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Prov. Kaltim Tahun 2016-2036. Berdasarkan UU No.20 Tahun 2012 tentang Pembentukan Prov. Kalimantan Utara dan UU No.23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang telah diubah beberapa kali terakhir dengan No. 9 Tahun 2015,
maka terjadi penyempitan/ pengurangan wilayah Pemerintah Prov. Kaltim dan terjadi peralihan wewenang antara pemerintah daerah khususnya terkait bidang Kehutanan. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud, perlu dilakukan perubahan lampiran Pergub Kaltim No.19 Tahun 2012 tentang Rencana Kehutanan Tingkat Provinsi (RKTP) Tahun 2011-2030 dengan Peraturan Gubemur
- Dasar Hukum: UU No.25 Tahun 1956; UU No.41 Tahun 1999; UU No.20 Tahun 2012; UU No.23 Tahun 2014; PP No.44 Tahun 2004; PP No.6 Tahun 2007; Permenhut No. P.42 Tahun 2010; Permenhut P.49 Tahun 2011; Perda Kaltim No.1 Tahun 2016
- Dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang Perubahan Lampiran atas Peraturan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 19 Tahun 2012 tentang Rencana Kehutanan Tingkat Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2011-2030 dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang
|
CATATAN: |
- Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Desember 2018.
- Peraturan yang Diubah: Lampiran atas Pergub No.19 Tahun 2012
- 3 hlm
|