Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Demak Nomor 40 Tahun 2019

Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Demak Nomor 23 Tahun2 017 tentang Bantuan Biaya Pendidikan Program Magister bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Demak

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati ini mengatur tentang perubahan pada Pasal 6 ayat (1) huruf a dan Pasal 7 huruf a, huruf b, huruf c, huruf g, huruf h, huruf i, huruf j serta penghapusan huruf k Pasal 7.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Demak Nomor 40 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Demak Nomor 23 Tahun2 017 tentang Bantuan Biaya Pendidikan Program Magister bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Demak
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Demak
Nomor
40
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Demak
Tanggal Penetapan
10 Juni 2019
Tanggal Pengundangan
11 Juni 2019
Tanggal Berlaku
11 Juni 2019
Sumber
BD.2019/NO.40
Subjek
BANTUAN, SUMBANGAN, BENCANA/KEBENCANAAN, DAN PENANGGULANGAN BENCANA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Demak
Bidang
Halaman ini telah diakses 306 kali

STATUS PERATURAN

Mengubah :

  1. Peraturan Bupati Demak Nomor 23 Tahun2 017 tentang Bantuan Biaya Pendidikan Program Magister bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Demak

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan