Peraturan Bupati ini mengatur tentang perubahan pada Pasal 6 ayat (1) huruf a dan Pasal 7 huruf a, huruf b, huruf c, huruf g, huruf h, huruf i, huruf j serta penghapusan huruf k Pasal 7.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat