dprd - STANDAR KEBUTUHAN MINIMAL BELANJA RUMAH TANGGA PIMPINAN
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 39, BD.2019/NO.39
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Standar Kebutuhan Minimal Belanja Rumah Tangga Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Demak
ABSTRAK: |
- bahwa guna menindaklanjuti Pasal 31 Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 3 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, perlu ditetapkan Peraturan Bupati tentang Standar Kebutuhan Minimal Belanja Rumah Tangga Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah; bahwa berdasarkan pertimbanagn sebagaimana dimaksud huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Standar Kebutuhan Minimal Belanja Rumah Tangga Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Demak;
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 5 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 3 Tahun 2017;
- Peraturan Bupati ini mengatur tentang belanja rumah tangga, pembiayaan yang dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Demak.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Juni 2019.
- 5 hlm
|