Dalam peraturan kepala daerah ini diatur tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019, meliputi: a. Pelaksanaan; b. Monitoring dan evaluasi; c. Manajemen Kesehatan Masyarakat; d. Sanksi; e. Sosialisasi dan partispasi; dan f. Pendanaan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat