Dalam peraturan kepala daerah ini diatur tentang Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Paser Tahun 2020 dengan sistematika sebagai berikut: BAB I : Pendahuluan BAB II : Gambaran Umum Kondisi Daerah BAB III : Kerangka Ekonomi dan Keuangan Daerah BAB IV : Sasaran dan Prioritas Pembangunan Daerah BAB V : Arah Kebijakan Pembangunan Kabupaten/Kota BAB VI : Rencana Kerja Dan Pendanaan Daerah BAB VII : Kinerja Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah BAB VIII : Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat