Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Paser Nomor 77 Tahun 2020

Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Paser Tahun 2020

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam peraturan kepala daerah ini diatur tentang Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Paser Tahun 2020 dengan sistematika sebagai berikut: BAB I : Pendahuluan BAB II : Gambaran Umum Kondisi Daerah BAB III : Kerangka Ekonomi dan Keuangan Daerah BAB IV : Sasaran dan Prioritas Pembangunan Daerah BAB V : Arah Kebijakan Pembangunan Kabupaten/Kota BAB VI : Rencana Kerja Dan Pendanaan Daerah BAB VII : Kinerja Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah BAB VIII : Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Paser Nomor 77 Tahun 2020 tentang Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Paser Tahun 2020
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Paser
Nomor
77
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Tanah Grogot
Tanggal Penetapan
02 September 2020
Tanggal Pengundangan
02 September 2020
Tanggal Berlaku
02 September 2020
Sumber
BD.2020/No.77
Subjek
PROGRAM, RENCANA PEMBANGUNAN DAN RENCANA KERJA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Paser
Bidang
Halaman ini telah diakses 276 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan