Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur Nomor 41 Tahun 2021

Penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas Perumahan dan Pemukiman Pengembangan kepada Pemerintah Daerah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Materi pokok dalam peraturan ini adalah : ketentuan umum,prasarana sarana,dan utilitas,penyerahan prasarana ,sarana dan utilitas,pembentukan tim verifikasi,tata cara penyerahan prasarana ,sarana dan utilitas keseluruhan dan prasial ,tata cara penyerahan prasarana ,sarana dan utilitas diluar kawasan pengembang,tata cara penyerahan prasarana ,sarana danutilitas sepihak,pencatatan aset,pembiayaan,ketentuan peralihan ,

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur Nomor 41 Tahun 2021 tentang Penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas Perumahan dan Pemukiman Pengembangan kepada Pemerintah Daerah
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur
Nomor
41
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Martapura
Tanggal Penetapan
27 Juli 2021
Tanggal Pengundangan
28 Juli 2021
Tanggal Berlaku
28 Juli 2021
Sumber
BD.2021/NO.41
Subjek
PERUMAHAN, PERMUKIMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur
Bidang
Halaman ini telah diakses 348 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan