Materi pokok dalam peraturan ini adalah : ketentuan umum,prasarana sarana,dan utilitas,penyerahan prasarana ,sarana dan utilitas,pembentukan tim verifikasi,tata cara penyerahan prasarana ,sarana dan utilitas keseluruhan dan prasial ,tata cara penyerahan prasarana ,sarana dan utilitas diluar kawasan pengembang,tata cara penyerahan prasarana ,sarana danutilitas sepihak,pencatatan aset,pembiayaan,ketentuan peralihan ,
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat