arsip-kepegawaian
2021
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 16, BD. 2021/ NO. 16
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Jadwal Retensi Arsip Kepegawaian
ABSTRAK: |
- Arsip kepegawaian merupakan bagian dari penyelenggaraan administrasi pemerintahan yang menyatakan autentisitas dan kredibilitas dalam menjamin pemenuhan kewajiban dan hak kepegawaian. Selain itu, untuk menjamin ketersediaan arsip kepegawaian yang autentik dan mutakhir sebagai bentuk akuntabilitas kinerja pemerintah daerah di bidang kepegawaian, perlu dilakukan suatu retensi arsip kepegawaian. Dalam pelaksanaan retensi arsip kepegawaian dibutuhkan suatu pedoman yang mengatur jangka waktu penyimpanan dan penyusutan arsip kepegawaian berdasarkan nilai kegunaannya.
- Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Tahun 1945; . Undang-Undang Darurat Nomor 9 Tahun 1956; Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1986; Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012; Peraturan Arsip Nasional Nomor 22 Tahun 2017.
- Dalam peraturan ini mengatur tentang Ketentuan Umum; Jadwal Retensi Arsip; dan Ketentuan Penutup.
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Agustus 2021.
- 4 Hlmn.
|