Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Demak Nomor 31 Tahun 2019

Perubahan atas Peraturan Bupati Demak Nomor 49 Tahun 2017 tentang Penerapan Transaksi Pembayaran Non Tunai pada Pemerintah Daerah Kabupaten Demak

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati ini mengatur tentang perubahan pada ayat (1) Pasal 5 mengenai pembayaran yang dikecualikan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Demak Nomor 31 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Demak Nomor 49 Tahun 2017 tentang Penerapan Transaksi Pembayaran Non Tunai pada Pemerintah Daerah Kabupaten Demak
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Demak
Nomor
31
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Demak
Tanggal Penetapan
29 Mei 2019
Tanggal Pengundangan
31 Mei 2019
Tanggal Berlaku
31 Mei 2019
Sumber
BD.2019/NO.31
Subjek
PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA/DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Demak
Bidang
Halaman ini telah diakses 462 kali

STATUS PERATURAN

Diubah dengan :
  1. PERBUP Kab. Demak No. 39 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Nomor 49 Tahun 2017 tentang Penerapan Transaksi Pembayaran non Tunai pada Pemerintah Daerah Kabupaten Demak
Mengubah :
  1. PERBUP Kab. Demak No. 49 Tahun 2017 tentang Penerapan Transaksi Pembayaran Non Tunai pada Pemerintah Daerah Kabupaten Demak

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan