KERANGKA ACUAN KERJA- PEDOMAN PENYUSUNAN
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 70, BD.2020/No.70
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Penyusunan Kerangka Acuan Kerja
ABSTRAK: |
- Untuk memberikan landasan guna kepastian hukum
bagi perangkat daerah dalam pelaksanaan program kerja,
maka diperlukan pengaturan tentang penyusunan kerangka
acuan kerja; Untuk melaksanakan ketentuan UU No.23 Tahun 2014 Pasal 17 ayat (1) tentang
Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa
kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015
tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Daerah
menetapkan kebijakan daerah sesuai dengan kewenangan
daerah.
- UUD NRI 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.27 Tahun 1959; UU No.23 Tahun 2014.
- Dalam peraturan kepala daerah ini diatur tentang Pedoman Penyusunan
Kerangka Acuan Kerja, meliputi:
a. Penyusunan KAK usulan rencana kegiatan; dan
b. Penyusunan KAK pelaksanaan kegiatan.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Agustus 2020.
- 12 hlm.
|