Dalam peraturan kepala daerah ini diatur tentang Penyelenggaraan Data Gender dan Anak, meliputi: 1. Jenis data; 2. Pengelolaan data; 3. Penyelenggaraan; 4. Pembiayaan; dan 5. Pembinaan dan Pengawasan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat