Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Mesuji Nomor 66 Tahun 2019

TATA CARA KERJA SAMA DESA DI BIDANG PEMERINTAHAN DESA

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Perbup ini mengatur mengenai: definisi istilah-istilah dalam Perbup ini; ruang lingkup kerjasama desa; Peraturan Bersama dan Perjanjian Bersama dalam pelaksanaan Kerjasama Desa; bidang dan potensi desa yang menjadi kerjasama desa; Badan Kerjasama Antar Desa; tata cara kerjasama desa; kerjasama desa dengan pihak ketiga, perubahan atau berakhirnya kerjasama desa; penyelesaian perselisihan yang timbul dalam kerjasama desa; hasil kerjasama desa; pelaporan dan evaluasi kerjasama desa; pembinaan dan pengawasan kerjasama desa oleh Camat dan DPMD; pembiayaan kerja sama desa.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Mesuji Nomor 66 Tahun 2019 tentang TATA CARA KERJA SAMA DESA DI BIDANG PEMERINTAHAN DESA
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Mesuji
Nomor
66
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Wiralaga Mulya
Tanggal Penetapan
22 Oktober 2019
Tanggal Pengundangan
22 Oktober 2019
Tanggal Berlaku
22 Oktober 2019
Sumber
Subjek
DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Mesuji
Bidang
Halaman ini telah diakses 329 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan