Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Wonogiri Nomor 51 Tahun 2020

Nomenklatur Jabatan Fungsional Bagi Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Wonogiri

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini mengatur tentang tentang Nomenklatur Jabatan Fungsional Bagi Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Wonogiri terkait Klasifikasi dan Nomenklatur Jabatan Fungsional, Pengangkatan dan Pemindahan, Perubahan dan/atau Penambahan Jabatan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Wonogiri Nomor 51 Tahun 2020 tentang Nomenklatur Jabatan Fungsional Bagi Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Wonogiri
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Wonogiri
Nomor
51
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Wonogiri
Tanggal Penetapan
14 Agustus 2020
Tanggal Pengundangan
14 Agustus 2020
Tanggal Berlaku
14 Agustus 2020
Sumber
Berita Daerah Kabupaten Wonogiri Tahun 2020 Nomor 51
Subjek
KEPEGAWAIAN, APARATUR NEGARA - JABATAN/PROFESI/KEAHLIAN/SERTIFIKASI - STANDAR/PEDOMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Wonogiri
Bidang
Halaman ini telah diakses 457 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan