Peraturan ini mengatur tentang tentang Nomenklatur Jabatan Fungsional Bagi Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Wonogiri terkait Klasifikasi dan Nomenklatur Jabatan Fungsional, Pengangkatan dan Pemindahan, Perubahan dan/atau Penambahan Jabatan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat