Peraturan ini mengatur tentang Pemberian Penghargaan Bagi Pegawai Negeri Sipil Terdisiplin di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Wonogiri diantarany terkait maksud dan tujuan, sasaran, Kriteria Penilaian, Tim Penilai, Bentuk Penghargaan dan Pembiayaan
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat