Peraturan Daerah ini sebagai landasan hukum dan acuan PUG, ruang lingkupnya meliputi: a. perencanaan; b. pelaksanaan dan pemberdayaan; c. pelaporan, pemantauan, dan evaluasi; d. peran serta masyarakat; e. pembinaan; f. penghargaan; dan g. pendanaan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat