Materi pokok dalam Peraturan ini adalah : Ketentuan Umum ,Maksud dan Tujuan,Sumber pendapatan,tata cara perhitungan klaim jasa pelayanan ,pengangggaran,besaran jasa pelayanan,Mekanisme pembagian jasa pelayanan,Proporsi pembagian jasa pelayan ,
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat