Materi pokok dalam peraturan iini adalah : Ketentuan Umum ,Tujuan dan Prinsif,Prosedur Penetapan Penggunaan dan a Bos,Besaran satuan Biaya Kegiatan,Besaran/Satuan Biaya Personal,Balanja Media Cetak dan Elektronik,Penarikan ,pembayaran dan Saldo Kas,Pelaporan,
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat