Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur Nomor 30 Tahun 2021

Penetapan Besaran Satuan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Reguler di Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur Tahun 2021

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Materi pokok dalam peraturan iini adalah : Ketentuan Umum ,Tujuan dan Prinsif,Prosedur Penetapan Penggunaan dan a Bos,Besaran satuan Biaya Kegiatan,Besaran/Satuan Biaya Personal,Balanja Media Cetak dan Elektronik,Penarikan ,pembayaran dan Saldo Kas,Pelaporan,

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur Nomor 30 Tahun 2021 tentang Penetapan Besaran Satuan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Reguler di Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur Tahun 2021
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur
Nomor
30
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Martapura
Tanggal Penetapan
09 Juni 2021
Tanggal Pengundangan
10 Juni 2021
Tanggal Berlaku
10 Juni 2021
Sumber
BD.2021/NO.30
Subjek
PENDIDIKAN - PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA / DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur
Bidang
Halaman ini telah diakses 520 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Peraturan Bupati Nomor 48 Tahun 2016 tentang Penetapan Besaran Satuan Biaya Dana Bantuan Operasioanal Sekolah (BOS)

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan