Gaji atau Penghasilan ketiga belas Tahun 2020 diberikan kepada: a) PNS; b) Penerima gaji terusan dari PNS yang meninggal dunia, tewas, atau gugur; c) Penerima gaji dari PNS yang dinyatakan hilang; dan d) CPNS Gaji atau Penghasilan ketiga belas tahun 2020 tidak diberikan kepada: a. Bupati dan Wakil Bupati; b. Ketua, Wakil Ketua dan Anggota DPRD; c. PNS yang sedang menjalani cuti di luar tanggungan negara; dan d. PNS yang sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah baik di dalam maupun di luar negeri yang gajinya dibayar oleh instansi tempat penugasan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat