Materi pokok dalam peraturan ini adalah : Ketentuan Umum ,Uang pesediaan ,Ganti Uang Persediaan ,Tambah Uang Persediaan ,Penggunaan Uang Persediaan UP/ganti Uang Persediaan dan Tambah Uang Persediaan ,
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat