Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur Nomor 14 Tahun 2021

Batas Maksimal Uang Persediaan, Ganti Uang Persediaan dan Tambah Uang Persediaan Untuk Membiayai Pengeluaran Belanja Pada Satuan Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Materi pokok dalam peraturan ini adalah : Ketentuan Umum ,Uang pesediaan ,Ganti Uang Persediaan ,Tambah Uang Persediaan ,Penggunaan Uang Persediaan UP/ganti Uang Persediaan dan Tambah Uang Persediaan ,

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur Nomor 14 Tahun 2021 tentang Batas Maksimal Uang Persediaan, Ganti Uang Persediaan dan Tambah Uang Persediaan Untuk Membiayai Pengeluaran Belanja Pada Satuan Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur
Nomor
14
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Martapura
Tanggal Penetapan
03 Maret 2021
Tanggal Pengundangan
04 Maret 2021
Tanggal Berlaku
04 Maret 2021
Sumber
BD.2021/NO.14
Subjek
PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA / DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur
Bidang
Halaman ini telah diakses 307 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Peraturan Bupati Nomor 2 Tahun 2007 tentang batas maksimal pengajuan Surat permintaan Pembayaran Uang Persediaan (SPP-UP)

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan