Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Demak Nomor 26 Tahun 2019

Tata Kelola Penyelenggaraan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan di Kabupaten Demak

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati ini mengatur tentang ruang lingkup, maksud dan tujuan, perusahaan pelaksana TJSLP/CSR, pembentukan, keanggotaan, tata kerja dan tugas pokok tim fasilitasi TJSLP/CSR Daerah, peran serta masyarakat, bentuk dan tata cara pemberian penghargaan, pembiayaan, prosedur dan mekanisme pengenaan sanksi administratif.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Demak Nomor 26 Tahun 2019 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan di Kabupaten Demak
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Demak
Nomor
26
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Demak
Tanggal Penetapan
20 Mei 2019
Tanggal Pengundangan
20 Mei 2019
Tanggal Berlaku
20 Mei 2019
Sumber
BD.2019/NO.26
Subjek
LINGKUNGAN HIDUP - PERLINDUNGAN USAHA, PERUSAHAAN, BADAN USAHA, PERDAGANGAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Demak
Bidang
Halaman ini telah diakses 345 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan