Peraturan Bupati ini mengatur tentang ketentuan umum, ruang lingkup, tata cara kerjasama, syarat dan tata cara pemberian bantuan hukum secara litigasi, syarat, tata cara dan pelaporan bantuan hukum secara nonlitigasi, tata cara penganggaran dan penyaluran dana bantuan hukum, tata cara pertanggungjawaban pemberi bantuan hukum, tata cara dan mekanisme pelaksanaan pengenaan sanksi administratif dan ketentuan penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat