Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kulon Progo Nomor 56 Tahun 2021

Penyesuaian Peristilahan Izin Mendirikan Bangunan dan Retribusi Izin Mendirikan Bangunan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Materi pokok : Dengan Peraturan Bupati ini, dilakukan penyesuaian peristilahan sebagai berikut: Izin Mendirikan Bangunan berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor 14 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Bangunan dan Peraturan Bupati Kulon Progo Nomor 6 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Izin Mendirikan Bangunan, dibaca dan dimaknai Persetujuan Bangunan Gedung dan Retribusi Izin Mendirikan Bangunan berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor 15 Tahun 2011 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan, dibaca dan dimaknai Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kulon Progo Nomor 56 Tahun 2021 tentang Penyesuaian Peristilahan Izin Mendirikan Bangunan dan Retribusi Izin Mendirikan Bangunan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kulon Progo
Nomor
56
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Wates
Tanggal Penetapan
30 Agustus 2021
Tanggal Pengundangan
30 Agustus 2021
Tanggal Berlaku
30 Agustus 2021
Sumber
BD.2021/NO.56
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH - PERIZINAN, PELAYANAN PUBLIK
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kulon Progo
Bidang
Halaman ini telah diakses 454 kali

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan