Materi pokok : Dengan Peraturan Bupati ini, dilakukan penyesuaian peristilahan sebagai berikut: Izin Mendirikan Bangunan berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor 14 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Bangunan dan Peraturan Bupati Kulon Progo Nomor 6 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Izin Mendirikan Bangunan, dibaca dan dimaknai Persetujuan Bangunan Gedung dan Retribusi Izin Mendirikan Bangunan berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor 15 Tahun 2011 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan, dibaca dan dimaknai Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat