Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang : Dinas dalam melaksanakan tugas mempunyai fungsi : a. perumusan kebijakan Urusan Pemerintahan Daerah di Bidang Lingkungan Hidup; b. pelaksanaan kebijakan Urusan Pemerintahan Daerah di Bidang Lingkungan Hidup c. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan Urusan Pemerintahan Daerah di Bidang Lingkungan Hidup; d. pelaksanaan administrasi Urusan Pemerintahan Daerah di Bidang Lingkungan Hidup; dan e. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati terkait tugas dan fungsinya. Susunan Organisasi Dinas terdiri dari: a. Kepala Dinas; b. Sekretariat, terdiri dari : 1. Subbagian Program dan Keuangan; dan 2. Subbagian Umum dan Kepegawaian; c. Bidang Penataan Lingkungan, terdiri dari : 1. Seksi Perencanaan dan Informasi Lingkungan; 2. Seksi Pengkajian Dampak Lingkungan; dan 3. Seksi Pengelolaan Keanekaragaman Hayati. d. Bidang Kebersihan, Persampahan, dan Pertamanan, terdiri dari : 1. Seksi Kebersihan; 2. Seksi Pengurangan Sampah; dan 3. Seksi Pertamanan. e. Bidang Pengawasan dan Pengendalian Lingkungan Hidup, terdiri dari : 1. Seksi Pengawasan dan Penaatan Lingkungan Hidup; 2. Seksi Peningkatan Kapasitas Lingkungan Hidup; dan 3. Seksi Pengendalian Pencemaran Air, Tanah, Udara, dan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun. f. Kelompok Jabatan Fungsional; dan g. Unit Pelaksana Teknis Dinas. Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, struktur organisasi dan pejabat yang ada tetap melaksanakan tugasnya sampai dengan ditetapkannya pejabat yang baru berdasarkan Peraturan Bupati ini.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat