Di dalam peraturan ini diatur tentang pengertian kendaraan dinas, kendaraan dinas operasional sewa (KDO-S), pengguna dan pengendali KDO-S. Peraturan ini juga mengatur tentang asas dan tujuan penggunaan Kendaraan Dinas Operasional Sewa (KDO-S), pendistribusian dan pemanfaatan KDO-S, tata cara penyewaan dan spesifikasi kendaraan yang dijadikan KDO-S, pemeliharaannya, kontrak sewa atas KDO-S, pengendalian dan pengawasan serta sanksi yang dikenakan apabila KDO-S tidak dimanfaatkan sebagaimana mestinya atau ada rekomendasi dari inspektorat.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat