Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Gorontalo Utara Nomor 2 Tahun 2017

Tunjangan Kinerja Daerah Kabupaten Gorontalo Utara Tahun Anggaran 2017

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Di dalam peraturan ini diatur tentang tunjangan kinerja daerah di lingkungan pemerintahan Kabupaten Gorontalo Utara, termasuk di dalamnya mengatur tentang siapa saja yang menerima tunjangan kinerja daerah, tata cara penilaian prestasi aksi dan prestasi hasil sebagai komponen dalam menentukan tunjangan, besaran dan perhitungan tunjangan kinerja, serta penghargaan yang diberikan kepada pegawai berprestasi.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Gorontalo Utara Nomor 2 Tahun 2017 tentang Tunjangan Kinerja Daerah Kabupaten Gorontalo Utara Tahun Anggaran 2017
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Gorontalo Utara
Nomor
2
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Kwandang
Tanggal Penetapan
06 Januari 2017
Tanggal Pengundangan
09 Januari 2017
Tanggal Berlaku
06 Januari 2017
Sumber
BD.2017/NO.2
Subjek
HONORARIUM, GAJI, PENGHASILAN, UANG KEHORMATAN, TUNJANGAN, PENGHARGAAN, HAK LAINNYA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Gorontalo Utara
Bidang
Halaman ini telah diakses 1922 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan