Di dalam peraturan ini diatur tentang tunjangan kinerja daerah di lingkungan pemerintahan Kabupaten Gorontalo Utara, termasuk di dalamnya mengatur tentang siapa saja yang menerima tunjangan kinerja daerah, tata cara penilaian prestasi aksi dan prestasi hasil sebagai komponen dalam menentukan tunjangan, besaran dan perhitungan tunjangan kinerja, serta penghargaan yang diberikan kepada pegawai berprestasi.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat