susunan-organisasi-perusahaan-daerah
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 7, BD.2021/NO.7
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Susunan Organisasi Perusahaan Daerah Air Minum Way Komering Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur
ABSTRAK: |
- Untuk menindaklanjuti PP No. 54 Tahun 2017 tentang BUMD dan PERMENDAGRI No. 2 Tahun 2007 tetang Organ dan Kepegawaaian PDAM maka perlu disesuaikan susunan organisasi PDAM Way Komering di Kabupaten OKU Timur. Untuk itu perlu menetapkan perbup ini.
- Dasar hukum peraturan ini adalah UU No. 37 Tahun 2003; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 72 Tahun 2019; PP No. 54 Tahun 2017; PERMENDAGRI No. 2 Tahun 2007; PERDA No. 30 Tahun 2006.
- Dalam peraturan ini diatur mengenai ketentuan umum, susunan organisasi, tugas dan wewenang, ketentuan penutup.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Januari 2021.
- Mencabut Peraturan Bupati No. 26 Tahun 2008 tentang Perubahan Susunan Organisasi PDAM Way Komering
- 15 hlm, Lampiran : 1 hlm
|