Logo PDAM adalah suatu gambar yang terdiri atas huruf, kata dan/atau lambang yang singkat dan mudah diingat untuk menggambarkan visi dan misi perusahaan secara umum. Logo PDAM bertujuan untuk menampilkan identitas PDAM yang memiliki ciri khas Daerah dan berkesesuaian dengan visi dan misi serta memberikan semangat dan motivasi baru bagi PDAM dalam pelaksanaan tugas pelayanan penyediaan air minum kepada masyarakat. Logo PDAM berbentuk tetesan air berwarna biru yang di dalamnya terdapat singkatan “DT” dengan siluet kepala rusa sambar berwarna putih menempel pada huruf “D” dan di luar lingkar tetesan terdapat tulisan “DANUM TAKA” berwarna kuning dan PDAM Penajam Paser Utara berwarna biru.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat