Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Penajam Paser Utara Nomor 45 Tahun 2018

LOGO PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Logo PDAM adalah suatu gambar yang terdiri atas huruf, kata dan/atau lambang yang singkat dan mudah diingat untuk menggambarkan visi dan misi perusahaan secara umum. Logo PDAM bertujuan untuk menampilkan identitas PDAM yang memiliki ciri khas Daerah dan berkesesuaian dengan visi dan misi serta memberikan semangat dan motivasi baru bagi PDAM dalam pelaksanaan tugas pelayanan penyediaan air minum kepada masyarakat. Logo PDAM berbentuk tetesan air berwarna biru yang di dalamnya terdapat singkatan “DT” dengan siluet kepala rusa sambar berwarna putih menempel pada huruf “D” dan di luar lingkar tetesan terdapat tulisan “DANUM TAKA” berwarna kuning dan PDAM Penajam Paser Utara berwarna biru.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Penajam Paser Utara Nomor 45 Tahun 2018 tentang LOGO PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Penajam Paser Utara
Nomor
45
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Penajam
Tanggal Penetapan
24 Desember 2018
Tanggal Pengundangan
25 Desember 2018
Tanggal Berlaku
25 Desember 2018
Sumber
BD No 46 tahun 2018
Subjek
BUMD/BADAN USAHA MILIK DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara
Bidang
Halaman ini telah diakses 320 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan