Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019, terdiri atas : pendapatan: Rp. 1.598.136.531.599,-; Belanja Tidak Langsung Rp. 632.259.379.063,-; Belanja Langsung Rp. 956.489.893.036,-; sehingga Surplus Rp. 9.387.259.500,-. sedangkan jumlah Pembiayaan Netto sebesar Rp. 9.387.259.500,-. maka SILPA Rp0,- Pelaksanaan Penjabaran APBD yang ditetapkan dalam Peraturan Bupati ini dituangkan lebih lanjut dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat