Peraturan Bupati ini mengatur tentang maksud dan tujuan, instansi penyelenggaraan pemutihan IMB, ketentuan pemberian pemutihan, persyaratan IMB pemutihan, tata cara pengajuan pemutihan IMB dan waktu penyelesaian, jangka waktu penyelesaian, tarif retribusi, pemberian keringangan retribusi, pengawasan, pengendalian dan penindakan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat