Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang : Peraturan Bupati ini dimaksudkan sebagai pedoman bagi Pemerintah Daerah dalam pelaksanaan dan pengembangan SPBE oleh Perangkat Daerah sehingga dapat berjalan dengan baik dan berkualitas sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan. Peraturan Bupati ini bertujuan untuk: a. meningkatkan efisiensi, efektifitas dan akuntabilitas dalam penyelenggaraan pemerintahan; b. memudahkan masyarakat dalam mendapatkan pelayanan publik; dan c. mewujudkan ketertiban dan kepastian hukum dalam penyelenggaraan SPBE di Lingkungan Pemerintah Daerah. Ruang lingkup Peraturan Bupati ini adalah sebagai berikut: a. Tata Kelola SPBE; b. Manajemen SPBE; c. Audit TIK; d. Pemantauan dan Evaluasi SPBE; e. Penyelenggara SPBE; dan f. Percepatan SPBE.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat