Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Demak Nomor 5 Tahun 2019

Perubahan atas Peraturan Bupati Demak Nomor 2 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Air Tanah di Kabupaten Demak

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati ini mengatur tentang perubahan pada Lampiran Peraturan Bupati Demak Nomor 2 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Air Tanah di Kabupaten Demak (Berita Daerah Kabupaten Demak Tahun 2018 Nomor 2).

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Demak Nomor 5 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Demak Nomor 2 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Air Tanah di Kabupaten Demak
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Demak
Nomor
5
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Demak
Tanggal Penetapan
21 Januari 2019
Tanggal Pengundangan
23 Januari 2019
Tanggal Berlaku
23 Januari 2019
Sumber
BD.2019/NO.5
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH - PERPAJAKAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Demak
Bidang
Halaman ini telah diakses 370 kali

STATUS PERATURAN

Mengubah :

  1. Peraturan Bupati Demak Nomor 2 Tahun 2018

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan