pajak air tanah - tata cara pemungutan
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 5, BD.2019/NO.5
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Demak Nomor 2 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Air Tanah di Kabupaten Demak
ABSTRAK: |
- bahwa untuk menindaklanjuti ketentuan Pasal 8 ayat (6) Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2016 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah dan Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 19 Tahun 2017 tentang Pedoman Perhitungan Harga Dasar Air Untuk Menghitung Nilai Perolehan Air Tanah di Kabupaten/Kota Provinsi Jawa Tengah, Pemerintah Kabupaten Demak menetapkan Peraturan Bupati Demak Nomor 2 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Air Tanah Di Kabupaten Demak; bahwa dengan adanya perkembangan keadaan dan untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Demak, Peraturan Bupati sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu diubah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Demak Nomor 2 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Air Tanah Di Kabupaten Demak;
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2016; Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 19 Tahun 2017; Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 3 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 5 Tahun 2016; Peraturan Bupati Demak Nomor 60 Tahun 2016; Peraturan Bupati Demak Nomor 2 Tahun 2018;
- Peraturan Bupati ini mengatur tentang perubahan pada Lampiran Peraturan Bupati Demak Nomor 2 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Air Tanah di Kabupaten Demak (Berita Daerah Kabupaten Demak Tahun 2018 Nomor 2).
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Januari 2019.
- 5 hlm
|