Perbup ini mengatur mengenai: 1. Ketentuan Umum (Pengertian Istilah); 2. Maksud dan tujuan Pemberian Tambahan Penghasilan (Tamsil); 3. Jenis Tamsil; 4. Komponen Penentu Besaran Tunjangan Beban Kerja; 5. Besaran Tamsil dan tata cara permintaan pembayaran; 6. Ketentuan Lain-lain terkait tamsil bagi Pelaksana Tugas (Plt) atau Pelaksana Harian (Plh) dalam jabatan struktural.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat