Perbup ini mengatur mengenai: 1. Ketentuan Umum (pengertian Istilah-istilah); 2. Ruang Lingkup pengaturan standar satuan harga; 3. Pengusulan perubahan standar satuan harga dalam hal penggunaan standar satuan harga melebihi harga yang ditetapkan dan/atau belum tercantum dalam Peraturan Bupati ini; 4. Surat Pernyataan tanggung Jawab Mutlak atas penggunaan satuan biaya lainnya yang melebihi batas tertinggi dan/atau diluar standar satuan harga yang sudah ditetapkan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat