Peraturan ini mengatur mengenai: 1. Ketentuan Umum (pengertian istilah-istilah); 2. Maksud dan tujuan penetapan Perbup; 3. Kewajiban penyelenggaraan Sistem Informasi Pemerintahan Desa (SIPDesa) oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) dalam menyajikan data dan penyampaian laporan; 4. Pengelolaan Data yang harus dimasukkan ke dalam SIPDesa; 5. Struktur, tanggung jawab, dan tusi Pengelola SIPDesa; 6. Layanan Pengaduan Masyarakat.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat