Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Mesuji Nomor 63 Tahun 2019

SISTEM INFORMASI PEMERINTAHAN DESA KABUPATEN MESUJI

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini mengatur mengenai: 1. Ketentuan Umum (pengertian istilah-istilah); 2. Maksud dan tujuan penetapan Perbup; 3. Kewajiban penyelenggaraan Sistem Informasi Pemerintahan Desa (SIPDesa) oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) dalam menyajikan data dan penyampaian laporan; 4. Pengelolaan Data yang harus dimasukkan ke dalam SIPDesa; 5. Struktur, tanggung jawab, dan tusi Pengelola SIPDesa; 6. Layanan Pengaduan Masyarakat.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Mesuji Nomor 63 Tahun 2019 tentang SISTEM INFORMASI PEMERINTAHAN DESA KABUPATEN MESUJI
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Mesuji
Nomor
63
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Wiralaga Mulya
Tanggal Penetapan
04 Oktober 2019
Tanggal Pengundangan
04 Oktober 2019
Tanggal Berlaku
04 Oktober 2019
Sumber
Subjek
PERS, POS, DAN PERIKLANAN - PERIZINAN, PELAYANAN PUBLIK - DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Mesuji
Bidang
Halaman ini telah diakses 362 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan