desa
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 42, BD Kabupaten Bolaang Mongondow Tahun 2020 Nomor 42
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Bantuan Keuangan Khusus Kepada Desa
ABSTRAK: |
- a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 98 ayat (1) Peraturan Pemerintah No. 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah No. 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah No. 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa, Pemerintah Kabupaten dapat memberikan bantuan keuangan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten kepada Desa, salah satunya dalam bentuk bantuan keuangan khusus;
b. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 98 ayat (4) Peraturan Pemerintah No. 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah No. 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah No. 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa, peruntukan dan pengelolaannya bantuan keuangan khusus ditetapkan oleh Pemerintah Daerah;
c. bahwa agar pemberian bantuan keuangan khusus kepada desa dapat berjalan dengan tertib, serta dapat berdayaguna dan berhasil guna perlu diatur pelaksanaannya dengan Peraturan Bupati;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Bantuan Keuangan Khusus Kepada Desa.
- UU No. 29 Tahun 1959; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 43 Tahun 2014; PP No. 12 Tahun 2019; PERMENDAGRI No. 13 Tahun 2006
- Bantuan Keungan Khusus Kepada Desa
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Agustus 2020.
- VI Bab, 14 Pasal (7 Halaman)
|