RENCANA INDUK PALU KOTA CERDAS PERIODE 2021-2024
2021
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 15, BD.2021/NO.15
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang RENCANA INDUK PALU KOTA CERDAS PERIODE 2021-2024
ABSTRAK: |
- bahwa penggunaan teknologi dapat mendorong kemajuan kota dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan kota yang lebih efektif, transparan dan terpercaya; bahwa untuk mencapai kondisi tata kelola pemerintahan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dapat dilakukan dengan konsep pengelolaan kota cerdas yang disusun dalam bentuk Rencana Induk Palu Kota Cerdas (Palu Smart City); bahwa berdasarkan ketentuan Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektornik, smart city merupakan bentuk revolusi teknologi informasi dan komunikasi yang memberikan peluang bagi Pemerintah Daerah agar mampu memberikan akses layanan mandiri, layanan bergerak, dan layanan cerdas bagi masyarakat dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan di Daerah;
- Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1994; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018;
- Dalam Peraturan Wali Kota ini diatur tentang: sistematika Master Plan Palu Smart City Periode 2021-2024; pembiayaan.
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Mei 2021.
- 10 halaman.
|