Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jepara Nomor 21 Tahun 2021

Pedoman Penyerahan Prasarana, Sarana, Dan Utilitas Perumahan dan Permukiman

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam peraturan ini diatur tentang Pedoman Penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Perumahan dan Permukiman di Kabupaten Jepara yang meliputi: Ketentuan Umum; PSU Perumahan dan Permukiman; Penyerahan PSU Perumahan dan Permukiman; Keberterimaan Persyaratan Teknis PSU; Tim Verifikasi; Mekanisme Penyerahan PSU; Pencatatan Aset PSU; Pensertifikatan PSU; Pengelolaan PSU; Pengawasan dan Pengendalian; Peran Serta Masyarakat; Saksi Administratif; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jepara Nomor 21 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyerahan Prasarana, Sarana, Dan Utilitas Perumahan dan Permukiman
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Jepara
Nomor
21
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Jepara
Tanggal Penetapan
30 Maret 2021
Tanggal Pengundangan
30 Maret 2021
Tanggal Berlaku
30 Maret 2021
Sumber
BD 2021/ No. 21
Subjek
STANDAR/PEDOMAN - PERUMAHAN, PERMUKIMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Jepara
Bidang
Halaman ini telah diakses 524 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan