Mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Nomor 33 Tahun 2020 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Bolaang Mongondow Tahun 2021, yaitu ketentuan Pasal 1 sampai dengan Pasal 5 Peraturan Bupati Nomor 33 Tahun 2020 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Bolaang Mongondow Tahun 2021.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat