SATUAN KERJA PERANGKAT DAERAH - PEDOMAN PELAKSANAAN - ANALISIS KINERJA TERINTEGRASI
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 36, BD Kabupaten Bolaang Mongondow Tahun 2021 Nomor 36
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pelaksanaan Analisis Kinerja Satuan Kerja Perangkat Daerah Terintegrasi
ABSTRAK: |
- Ketentuan Pasal 380 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah sebagimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja menyatakan, pada Ayat (1) Bupati/Walikota sebagai kepala daerah Kab/Kota berkewajiban melaksanakan pembinaan dan pengawasan terhadap Perangkat Daerah Kab/Kota, selanjutnya pada Ayat (2) menyatakan, dalam melaksanakan pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Ayat (1), Bupati/Walikota dibantu oleh inspektorat Kab/Kota.
- UU No. 29 Tahun 1959; UU No. 25 Tahun 2009; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 18 Tahun 2016; PP No. 30 Tahun 2019; Perpres No. 29 Tahun 2014; Permenpan-RB No. 12 Tahun 2015; Permenpan-RB No. 17 Tahun 2017.
- Bab I Ketentuan Umum
Bab II Pelaksanaan Analisis Kinerja SKPD
Bab III Ketentuan Penutup
Lampiran
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Agustus 2021.
- -
- -
- 18 Halaman.
|