Dalam peraturan ini diatur tentang Pedoman Tata Naskah Dinas di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Jepara yang meliputi: Ketentuan Umum; Asas-Asas Tata Naskah Dinas; Tata Persuratan Dinas; Naskah Dinas; Pengamanan Naskah Dinas; Pendelegasian Wewenang dan Pemberian mandat Penandatanganan Naskah Dinas; Paraf, Penulisan Nama, Penandatanganan dan Penggunaan Tinta Untuk naskah Dinas; Penulisan Nama; Penggunaan Tinta Untuk Naskah Dinas; Stempel Jabatan dan Stempel Instansi; Penggunaan; Kewenangan Pemegang dan Penyimpan Stempel; Pengamanan; Kop Naskah Dinas; Sampul Naskah Dinas; Papan Nama Perangkat Daerah; Ketentuan Lain-Lain; Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat