Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jepara Nomor 19 Tahun 2021

Pedoman Tata Naskah Dinas Di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Jepara

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam peraturan ini diatur tentang Pedoman Tata Naskah Dinas di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Jepara yang meliputi: Ketentuan Umum; Asas-Asas Tata Naskah Dinas; Tata Persuratan Dinas; Naskah Dinas; Pengamanan Naskah Dinas; Pendelegasian Wewenang dan Pemberian mandat Penandatanganan Naskah Dinas; Paraf, Penulisan Nama, Penandatanganan dan Penggunaan Tinta Untuk naskah Dinas; Penulisan Nama; Penggunaan Tinta Untuk Naskah Dinas; Stempel Jabatan dan Stempel Instansi; Penggunaan; Kewenangan Pemegang dan Penyimpan Stempel; Pengamanan; Kop Naskah Dinas; Sampul Naskah Dinas; Papan Nama Perangkat Daerah; Ketentuan Lain-Lain; Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jepara Nomor 19 Tahun 2021 tentang Pedoman Tata Naskah Dinas Di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Jepara
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Jepara
Nomor
19
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Jepara
Tanggal Penetapan
22 Maret 2021
Tanggal Pengundangan
22 Maret 2021
Tanggal Berlaku
22 Maret 2021
Sumber
BD 2021/ No. 19
Subjek
OTONOMI DAERAH DAN PEMERINTAH DAERAH - STANDAR/PEDOMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Jepara
Bidang
Halaman ini telah diakses 1238 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan