Tata Cara Pemberian dan Pertanggungjawaban Belanja Tidak Terduga
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 18, BD 2021/ No. 18
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pemberian dan Pertanggungjawaban Belanja Tidak Terduga
ABSTRAK: |
- a. bahwa sebagai tindak lanjut Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomer 77 Tahun 2020 tentang
Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah,
maka perlu adanya pengaturan Tata Cara
pemberian dan Pertanggungjawaban Belanja Tidak
Terduga;
bahwa berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten
Jepara Nomor 9 Tahun 2019 tentang Pokok-Pokok
Pengelolaan Keuangan Daerah, agar pelaksanaan
penggunaan dana Belanja Tidak Terduga lebih
tertib, dan dapat dipertanggungjawabkan, maka
perlu mengatur mengenai tata cara pemberian dan
pertanggungjawaban Belanja Tidak Terduga;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara
Pemberian dan Pertanggungjawaban Belanja Tidak
Terduga;
- Dasar hukum peraturan ini adalah: Undang-undang Nomor 13 tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2019;
- Dalam peraturan ini diatur tentang Tata Cara
Pemberian dan Pertanggungjawaban Belanja Tidak
Terduga yang meliputi: Ketentuan Umum; Ruang Lingkup; Penganggaran; Tata Cara Penggunaan BTT; Mekanisme Pengajuan BTT; Pertanggungjawaban dan Laporan; Ketentuan Penutup.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Maret 2021.
- 11 hlm
|